TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa menilai dia memenuhi persyaratan melakukan pembunuhan berencana, seperti diatur Pasal 340 KUHP.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menilai tuntutan tersebut tak pantas ditujukan kepada Jessica. Otto pun menilai jaksa tidak yakin terhadap tuntutannya karena hanya menuntut 20 tahun penjara. "Kalau yakin, seharusnya sampai seumur hidup dong," ujarnya, Rabu, 5 Oktober 2016.
Otto menilai jaksa belum mampu membuktikan terkait dengan kematian Mirna, yang disebut meninggal karena sianida. Jessica disebut memasukkan sianida dalam bentuk kristal ke dalam es kopi Mirna sebanyak 5 gram. "Dari mana asalnya 5 gram itu," tuturnya.
BACA: Jaksa: Saksi Ahli Terdakwa Bias dan Tidak Valid
Kubu Jessica Siap, Ayah Mirna Berharap
Menurut dia, sebelumnya tak ada saksi ahli yang mengungkapkan hal tersebut. Jaksa pun tak menjelaskan dari mana keterangan 5 gram sianida itu diperoleh.
Pihaknya, kata Otto, akan bersiap membuat pleidoi atau nota pembelaan pada pekan depan. Otto mengatakan pihaknya akan membeberkan fakta yang diungkap jaksa sebagai tuntutan. "Kami akan ungkap kekurangan itu," ujarnya.
Sidang pembacaan tuntutan Jessica digelar sejak pukul 13.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 21.30 WIB. Jessica hadir langsung mendengarkan tuntutan yang ditujukan kepadanya. Dia tampak tenang dan menyatakan akan membuat sendiri pembelaannya.
"Iya, Yang Mulia, akan buat sendiri," katanya ketika kakim ketua Kisworo bertanya tentang agenda pleidoi pekan depan.
NINIS CHAIRUNNISA