TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 12 keluarga pasien terpapar vaksin palsu di Rumah Sakit Elisabeth, Bekasi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu, 5 Oktober 2016. Mereka menggugat materiil dan imateriil hingga Rp 50,05 miliar ke delapan pihak yang digugat secara perdata.
Kuasa hukum penggugat, Hudson Markiano Hutapea, mengatakan para tergugat ialah Rumah Sakit Elisabeth, Bekasi; Direktur Utama RS Elisabeth Fiana Heronique; Abdul Harris Thayeb (dokter anak RS Elisabeth); Kementerian Kesehatan; Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Ikatan Dokter Indonesia; dan VZ Azka Media.
"Kami menggugat materiil Rp 50 juta dan imateriil Rp 50 miliar," kata Hudson setelah mendaftar di PN Bekasi, Rabu, 5 Oktober 2016.
Nilai tersebut berdasarkan kerugian materiil yang dihitung berdasarkan pengeluaran para pasien untuk mendapatkan vaksin di Rumah Sakit Elisabeth dan kerugian imateriil berdasarkan hitungan jaminan kesehatan seumur hidup dengan 12 bayi yang diyakini terpapar vaksin palsu. "Sejak terpapar, klien kami tak vaksin ulang di RS Elisabeth," tuturnya.
Menurut Hudson, 12 kliennya tersebut sudah mendapatkan vaksin ulang di tempat lain. Para korban vaksin palsu akhirnya divaksinasi ulang di pusat kesehatan masyarakat serta sejumlah layanan kesehatan karena vaksin yang dipakai dijamin asli. Kliennya sudah trauma untuk vaksin ulang di Rumah Sakit Elisabeth. "Kami meyakini ada dampak dari vaksin palsu itu," ujarnya.
Baca Juga:
Kuasa hukum Rumah Sakit Elisabeth, Azaz Tigor Nainggolan, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, persoalan kasus vaksin palsu sudah semestinya diselesaikan di jalur hukum. Dengan demikian, apa pun keputusan pengadilan, itulah yang adil bagi semua pihak. "Apa pun keputusan pengadilan harus dipatuhi," ucap Tigor.
Dia menyatakan penyelesaian persoalan kasus vaksin palsu memang seharusnya diselesaikan di meja hijau. Adu argumen justru bisa mengundang tindakan anarkistis karena saling mengklaim kebenaran. "Mencari keadilan ya di pengadilan, bukan membuat pengadilan sendiri," katanya.
Tigor menambahkan, sebanyak 125 pasien terpapar vaksin palsu di Rumah Sakit Elisabeth. Hanya, yang memenuhi undangan vaksin ulang dari Satuan Tugas Kementerian Kesehatan sekitar 120-an, sisanya tak datang dengan berbagai alasan. "Ada yang sudah pindah, ada juga yang vaksin ke tempat lain," ujar Tigor.
ADI WARSONO