TEMPO.CO, Depok - Ketua Depok Heritage Community Ratu Farah Diba mengatakan pemerintah kota sulit menetapkan bangunan bersejarah di Depok karena tidak mempunyai tim ahli cagar budaya. Semestinya, Depok sudah membentuk tim ahli cagar budaya sejak jauh hari.
"Ini hambatan kenapa tidak ada satu pun bangunan bersejarah di Depok yang ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Farah, Minggu 30 Oktober 2016.
Farah menjelaskan, biasanya setiap kota, provinsi, dan tingkat nasional mempunyai tim ahli cagar budaya. Tim ahli tersebut nantinya bisa menetapkan suatu bangunan dijadikan cagar budaya dengan data dan hasil penelitian sejarah.
Jika suatu bangunan mempunyai nilai sejarah untuk tingkat kota, bangunan itu bisa ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota. Begitu pun jika bangunan di suatu kota mempunyai nilai sejarah bagi perkembangan provinsi, bahkan sampai nasional, bisa ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi.
Baca: Pilkada Serentak 2017, Polisi Siaga I
"Sayangnya, Depok belum membentuknya. Dan baru mau melakukan inventarisasi lagi," ucap Farah.
Menurut Farah, pemerintah kota lalai memperhatikan bangunan bersejarah. Hal tersebut terlihat dari minimnya literatur milik Pemkot Depok terkait dengan keberadaan bangunan bersejarah di kota itu.
Farah juga telah mengajukan delapan situs bersejarah ke pemerintah pusat untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Namun sampai sekarang belum ada perkembangannya.
Kedelapan situs tersebut, yakni Sumur Tujuh Beringin Kurung dan Makam Raden Uyut Beji, Sumur Bandung, Sumur Pancoranmas, Sumur Gondang, Rumah Pondok Cina, Rumah Cimanggis, Makam Raden Sungging, dan Kawasan Depok lama. Semua situs itu telah dikaji dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kota Depok.
Simak: Munarman: Demo 4 November Akan Dihadiri 500 Ribu Orang
"Masih menunggu. Kami harap cepat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya agar pemerintah bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan," ujar Farah.
IMAM HAMDI