TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tukang bakso berinisial HS. Pria 28 tahun itu ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kepala Kepolisian Sektor Tebet Komisaris Polisi Nurdin A. Rahman menuturkan penangkapan HS dilakukan pada 27 Oktober 2016. "Korban HS ini ada 16. Itu merupakan total korban HS dalam 1,5 tahun terakhir," kata Nurdin saat dikonfirmasi, Rabu, 2 November 2016.
Penangkapan itu bermula dari laporan orang tua korban berinisial IR kepada polisi bahwa anaknya yang berusia 14 tahun itu telah dicabuli HS di rumah kontrak pelaku di Gang Perintis, RT 10 RW 10, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober lalu.
Ketika itu, HS menyuruh IR datang ke kontrakannya jika ingin uang jajan tambahan. IR pun menghampiri kontrakan HS sekitar pukul 13.00 WIB.
HS kemudian membawa IR ke kamar tidur dan mencabulinya. Setelah kejadian itu, IR pulang dan mengadukan perbuatan HS kepada orang tuanya.
Saat ditangkap di kontrakannya, menurut Nurdin, HS mengakui telah mencabuli IR. Kepada polisi, HS mengatakan biasanya dia mengincar anak laki-laki berusia 10-14 tahun yang tinggal di sekitar kontrakannya.
Anak-anak tersebut diiming-imingi sejumlah uang sebelum dicabuli. "Dia iming-imingi anak-anak ini dengan uang jajan Rp 10 ribu," ucap Nurdin.
Dalam keterangannya, HS mengaku melakukan itu karena waktu kecil pernah menjadi korban tindakan asusila. "Dulu waktu masa kecil, dia pernah mengalami hal sama. Jadi mungkin dia dendam," ujar Nurdin.
Saat ini, polisi meminta keterangan dari empat korban HS. Para korban mengakui pernah dicabuli HS. Tapi orang tua mereka tak mau membuat keterangan resmi.
HS dikenai Pasal 292 KUHP dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
INGE KLARA
Baca juga:
Rizieq Shihab Minta Jadi Saksi Kasus Ahok, Apa Kata Tito?
Blusukan Ahok Ricuh, Begini Komentar Kapolda Iriawan