TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani enggan menanggapi sidang yang tengah dijalani Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Jakarta Utara hari ini, 13 Desember 2016. Menurut Buni, ia memilih untuk fokus untuk memikirkan sidang praperadilan dirinya. "Itu kan kasus yang berbeda sesungguhnya," kata Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Bacakan Pembelaan, Ahok Bercerita tentang Ibu Angkatnya
Kendati demikian, Buni tetap mendoakan Ahok agar sidangnya berjalan lancar dan Ahok juga mendapat keadilan yang setimpal. "Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan. Dia (Ahok) mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga demikian," katanya.
Hari ini Buni Yani menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Awalnya sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB, tapi akhirnya sidang baru dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Buni melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia lantaran penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA dianggap menyalahi prosedur.
Sebelumnya, Buni Yani langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada 23 November 2016. Seusai penetapannya sebagai tersangka, polisi langsung memeriksa Buni lebih lanjut sebagai tersangka.
Baca: Ahok: Sejak Kecil Saya Ikut Perayaan Maulid Nabi
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (KOTAK ADJA) pada Oktober lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
INGE KLARA