TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memusnahkan berbagai jenis narkoba senilai Rp 26 miliar di tempat pemusnahan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. "Narkoba yang dimusnahkan sebanyak 1 ton ganja, 7 kilogram sabu-sabu, 10.957 butir ekstasi, dan 3,8 kilogram bahan ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta saat pemusnahan pada Kamis, 22 Desember 2016.
Nico mengatakan pemusnahan itu dilakukan untuk menghindari penyimpangan para penyidik. Hal ini juga untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, telah diatur oleh Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berbagai macam narkoba itu didapatkan dari hasil tangkapan selama setahun. Kepolisian sebelumnya telah menangkap 19 tersangka pengedar narkoba. Para tersangka merupakan 18 warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing. "Para pelaku adalah bandar dan kurir kasus narkoba," ucap Nico.
Para tersangka telah dijerat hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Kata polisi, sebagian barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan sebagai alat bukti untuk menjerat tersangka di pengadilan. Sisanya dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta.
Nico menjelaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi. Dengan demikian, barang haram tersebut benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya.
Sampai berita ini ditulis, pemusnahan masih berlangsung. Proses pemusnahan diikuti Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Para tersangka juga digelandang untuk mengikuti pemusnahan.
AVIT HIDAYAT