Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Sidang Penggusuran di Bukit Duri, Ini Kata Ahok

Puluhan warga berteriak saat melakukan aksi demo menolak penggusuran di pemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, 28 September 2016. TEMPO/Subekti.
Puluhan warga berteriak saat melakukan aksi demo menolak penggusuran di pemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, 28 September 2016. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan dia belum bisa mengambil langkah lebih jauh setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur mengabulkan gugatan warga Bukit Duri yang menjadi korban normalisasi Kali Ciliwung. Dia harus menunggu hingga kembali aktif menjadi gubernur.

"Saya enggak bisa komentar. Saya enggak bisa masuk. Nanti, kalau sudah masuk, saya bisa lihat,” kata Ahok di Jalan Agung Raya I, Jagakarsa, Jumat, 6 Januari 2016. Namun dia mengaku saat ini akan tetap mempelajari kekalahan pemerintah Jakarta di pengadilan itu.

Baca juga: 9 Adegan Mengenaskan di Perampokan Pulomas yang Terekam CCTV

Meski begitu, dia sempat mengatakan akan terus melakukan normalisasi Kali Ciliwung selama masih ada bangunan yang menutupi trase. Ahok juga mengatakan akan meminta Biro Hukum mempelajari poin-poin yang membuat pemerintah kalah dalam persidangan.

"Pasti lanjut selama kena trase. Kami akan pelajari salahnya kenapa. Kan, memang kadang-kadang ada surat yang salah, seperti kasus Bidara Cina dulu," ujar Ahok.

Dalam gugatannya, warga Bukit Duri menilai penggusuran untuk normalisasi yang dilakukan pemerintah Jakarta tak berdasar. Sebab, pemerintah mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 163 Tahun 2012 juncto Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2181 Tahun 2014 yang telah habis masa berlakunya pada 5 Oktober 2015. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga Bukit Duri juga menggugat penerbitan surat peringatan 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja yang dianggap melanggar asas non-retroaktif. Kebanyakan warga tinggal di Bukit Duri sejak Indonesia belum merdeka dan sudah membangun rumah di pinggir kali sejak 1920-an.

Atas dikabulkannya gugatan itu, majelis hakim meminta pemerintah DKI memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri. Ganti rugi tersebut sebagai akibat dari diterbitkannya SP, dihancurkannya rumah-rumah warga setempat, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak. 

Ahok kembali berkomentar. "(Soal) ganti rugi, selama ada barangnya dia sih enggak masalah, kita lihat dulu. Kalau tanah negara seperti apa, kita mesti hitung," tuturnya.

LARISSA HUDA 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Eks Warga Kampung Bayam Dirikan Tenda Dekat JIS H-1 Idul Fitri 2023: Tak Ada Lagi Silaturahmi

47 hari lalu

Warga Kampung Susun Bayam yang bermukim di samping Pintu masuk JIS, Jakarta Utara. Desty Luthfiani/TEMPO.
Eks Warga Kampung Bayam Dirikan Tenda Dekat JIS H-1 Idul Fitri 2023: Tak Ada Lagi Silaturahmi

Momen kebersamaan saat Idul Fitri tak lagi dirasakan eks warga Kampung Bayam. Mereka telah berpencar, meski masih ada yang bertahan tinggal dekat JIS.


Jakpro Jawab Surat Keberatan Administratif Warga Kampung Bayam, Bantah Ada Penggusuran

22 Februari 2023

Sejumlah warga Kampung Bayam mendirikan tenda dan berunjuk rasa depan Balai Kota DKI, Kamis, 1 Desember 2022. Foto Tempo/Anisa Hafifah.
Jakpro Jawab Surat Keberatan Administratif Warga Kampung Bayam, Bantah Ada Penggusuran

Jakpro juga mempertanyakan siapa sebenarnya Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) yang mengklaim berjumlah 75 orang.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Alasan Pemprov DKI Soal Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga Korban Gusuran

21 Februari 2023

Aktivitas warga di tenda pengungsian di depan pintu masuk Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 28 November 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Pemprov DKI Soal Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga Korban Gusuran

Jakpro dan Pemprov DKI akan kembali membahas mendalam soal biaya yang harus dianggarkan untuk Kampung Susun Bayam.


4 Tuntutan Warga Tersebab Tak Kunjung Menghuni Kampung Susun Bayam

21 Februari 2023

Aktivitas warga di tenda pengungsian di depan pintu masuk Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 28 November 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
4 Tuntutan Warga Tersebab Tak Kunjung Menghuni Kampung Susun Bayam

Eks warga Kampung Bayam melayangkan empat tuntutan kepada Pemprov DKI dan Jakpro. Mereka belum juga bisa menghuni Kampung Susun Bayam.


Terkatung-katung Warga Huni Kampung Susun Bayam, Jakpro Berdalih Soal Legalitas

20 Februari 2023

Warga Kampung Bayem masih bertahan di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Pj Gubernur Heru Budi Hartono membantu mereka segera menghuni Kampung Susun Bayam yang berada di dekat JIS, Jumat, 2 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Terkatung-katung Warga Huni Kampung Susun Bayam, Jakpro Berdalih Soal Legalitas

Jakpro menyampaikan alasan legalitas yang menyebabkan warga belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam.


Kampung Susun Bayam Belum BIsa Dihuni, LBH Jakarta Sebut Pemprov DKI dan Jakpro Melanggar Hukum

20 Februari 2023

Warga Kampung Bayem masih bertahan di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Pj Gubernur Heru Budi Hartono membantu mereka segera menghuni Kampung Susun Bayam yang berada di dekat JIS, Jumat, 2 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Kampung Susun Bayam Belum BIsa Dihuni, LBH Jakarta Sebut Pemprov DKI dan Jakpro Melanggar Hukum

5 keluarga terpaksa berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lain.


Soal Nasib SDN Pondokcina 1, Pemkot Depok Ikuti Proses yang Sedang Berjalan

9 Februari 2023

Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN
Soal Nasib SDN Pondokcina 1, Pemkot Depok Ikuti Proses yang Sedang Berjalan

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan Pemkot Depok mengikuti proses yang sedang berjalan terkait SDN Pondokcina 1.


Top 3 Metro: Heru Budi Disebut Berani Lanjutkan Program Mandek di Era Anies, Polemik Jalan Berbayar

17 Januari 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung yang mengalirkan air ke Kanal Banjir Timur (KBT) di kawasan Jakarta Timur, Kamis, 1 Desember 2022. Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta.
Top 3 Metro: Heru Budi Disebut Berani Lanjutkan Program Mandek di Era Anies, Polemik Jalan Berbayar

Politikus PSI puji Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang berani melanjutkan program Sodetan Ciliwung yang mandek selama era Anies Baswedan.


Politikus PSI MInta Relokasi Warga Terdampak Sodetan Ciliwung Berlangsung Humanis

17 Januari 2023

Foto udara sebelum digusur (kiri) pada 11 Januari 2023 dan setelah digusur pada 13 Januari 2023 di di Jalan IPN, Kebon Nanas, Jakarta. Penertiban bangunan ini dilakukan dalam rangka pembangunan Proyek Nasional Sodetan Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur. TEMPO/Subekti.
Politikus PSI MInta Relokasi Warga Terdampak Sodetan Ciliwung Berlangsung Humanis

Wali Kota Jaktim memastikan warga ber-KTP DKI yang terdampak proyek Sodetan Ciliwung direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara.