TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita sejumlah aset tersangka dugaan penipuan investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan aset-aset itu nantinya kemungkinan akan digunakan untuk mengembalikan kerugian para korban yang mencapai Rp 1,5 triliun.
Meski begitu, Argo menuturkan, ada dua cara yang bisa diambil korban jika menginginkan dananya dikembalikan. Pertama, menunggu kasus ini selesai perkaranya di pengadilan. Sebab, aset-aset yang disita akan dijadikan barang bukti di pengadilan terlebih dahulu.
"Ini yang kami sita akan diajukan ke JPU, lalu tunggu sidang hingga keputusan inkrah. Nah eksekutornya nanti dari JPU," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.
Kedua, Argo melanjutkan, para korban bisa mengajukan penggantian rugi melalui pelaporan perdata. "Bisa juga korban lakukan pelaporan perdata untuk mendapatkan dananya lagi," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat memastikan uang para korban pasti akan kembali. Namun, ia tidak bisa memastikan jumlah yang akan dikembalikan.
"Berapa persennya bukan kami yang menentukan, tapi pasti kembali sesuai mekanisme yang tadi disebutkan (oleh Argo)," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.
Ditanya soal taksiran nilai sejumlah aset yang disita, Wahyu mengaku tak bisa memastikan. "Belum bisa dikalkulasi semuanya. Nanti harus di-appraisal (dihitung sesuai nilai taksir barang) dulu," katanya.
INGE KLARA SAFITRI