TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya dikabarkan telah menangkap bos investasi bodong Pandawa Group, Salman Nuryanto, di kawasan Tangerang, Banten, Senin dinihari, 20 Februari 2017. Salman diduga menggelapkan duit nasabah Pandawa Group mencapai Rp 3,8 triliun dari 549 ribu nasabah.
Bekas leader Pandawa Group, Mukhlis Effendi, mengatakan telah mendengar informasi tersebut. “Informasinya ditangkap. Sekarang saya sedang berada di Polda untuk mengkonfirmasi penangkapan itu,” kata Mukhlis, Senin 20 Februari 2017.
Baca: Bos Pandawa Group Dituntut Kembalikan Duit Rp 1,1 Triliun
Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis, 9 Februari 2017. Total kerugian yang digugat kepada bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, mencapai Rp 400 miliar dari 2.900 nasabah.
”Sebelumnya, kami sudah dua kali somasi. Tapi tidak ada iktikad baik,” kata Mukhlis, yang mendampingi para korban penipuan.
Dana nasabah yang berada di tangannya dan menanam duit investasi ke Salman mulai Rp 20 juta sampai Rp 1 miliar. Bahkan ada gabungan nasabah yang dananya mencapai Rp 4 miliar, Rp 12 miliar, dan Rp 80 miliar, yang diinvestasikan ke Pandawa Group.
Baca: Cerita Nasabah Pandawa Group yang Merugi Ratusan Juta
Selain itu, pihaknya telah mendata 70 aset milik Salman yang berada di Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan total Rp 100 miliar. Aset tersebut terdiri atas tanah, rumah dan bangunan, vila, serta aset lainya. “Termasuk mobil dan rekening,” ucapnya.
Dengan adanya gugatan ini, ia berharap Salman ataupun pengacaranya mau bertanggung jawab atas masalah ini. Pihaknya akan terus melakukan upaya hukum untuk mengembalikan duit nasabah yang sudah tertipu investasi bodong tersebut.
”Dari 2.900 nasabah yang melakukan gugatan bersama saya belum melaporkan ke polisi. Sebab, akan dituntut secara perdata dulu,” ujarnya.
IMAM HAMDI
Baca: Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini