TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat Kota Tangerang Eddy Faisal Lubis mengatakan tidak akan mengadvokasi sejumlah sopir angkot yang ditangkap karena diduga terlibat bentrok dengan pengemudi ojek online.
"Itu sudah risiko mereka masing-masing karena tidak mendengarkan imbauan dan perintah kami," ucap Eddy kepada Tempo, Jumat, 10 Maret 2017.
Eddy berujar, rusuh antara massa sopir angkot dan ojek online terjadi karena Kelompok Kerja Subunit (KKSU) Organda Kota Tangerang mengabaikan seruan Organda Kota Tangerang untuk membatalkan aksi unjuk rasa setelah ada kesepakatan. Kesepakatan antara perwakilan sopir angkutan dan Pemerintah Kota Tangerang diteken pada malam sebelum aksi unjuk rasa dilakukan.
Baca: Ditabrak Sopir Angkot Tangerang, Kondisi Sopir Ojek Online Koma
"Organda sudah meminta hasil kesepakatan disebarkan ke semua anggota KKSU, tapi mereka tetap saja berdemo," tutur Eddy.
Situasi pada Rabu, 8 Maret 2017, tidak terkendali dan diwarnai kericuhan. Sopir angkutan melakukan sweeping terhadap angkutan online yang beroperasi. Bahkan sopir angkutan menabrak pengemudi ojek online, Ikhtiarul Jamil, yang saat ini tengah kritis di rumah sakit.
Jamil tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Dia menjadi pengojek online untuk membiayai kuliahnya. Berdasarkan data kepolisian, Jamil berdomisili di Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Baca: Bentrok Sopir Angkot Tangerang dan Ojek Online Berakhir
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan total ada 21 sopir angkot yang diperiksa.
Harry berujar, dari 21 sopir yang diperiksa, 18 di antaranya ditangkap saat melakukan sweeping terhadap pengemudi ojek online. Mereka membawa senjata tajam di seputaran Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Para sopir tersebut diduga hendak melakukan serangan balasan atas bentrokan yang pecah pada Rabu lalu.
Adapun tiga orang lagi sudah ditahan sejak hari pertama bentrok sopir angkot kontra ojek online. Salah satu di antaranya diduga sopir penabrak Jamil yang dua hari kemarin diperiksa sebagai saksi dan statusnya saat ini menjadi tersangka.
JONIANSYAH HARDJONO
Video Terkait:
Ojek Online dan Sopir Angkot Tangerang Konvoi Bareng, Ini yang Terjadi
Korban Pengeroyokan Ojek Online Dirawat Intensif
Bentrok Sopir Angkot dan Ojek Online, 18 Orang Ditangkap