TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar kejahatan pornografi online jaringan internasional. Kepala Polda Metro jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, jaringan ini memanfaatkan media sosial Facebook Group untuk melakukan kejahatannya.
“Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu,” ujar Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Kasus Pornografi Anak Online, Ini Modus Tersangka
Iriawan mengatakan, ada empat orang yang ditangkap dalam pembongkaran yang dilakukan pada 5 Maret 2017. Dua orang diantaranya masih berusia remaja. Yakni WW als SNL als MBU, 27 Tahun, DS alias IL INY (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW Alias SH DT (16). “Salah satu pelaku merupakan seorang wanita,” ujar Iriawan.
Para pelaku, Iriawan menambahkan, mengunggah dan memamerkan konten pornografi dalam bentuk foto-foto anak di bawah umur dalam akun yang dibuat sejak September 2014. “Di dalam grup ini para member saling komunikasi, sharing dan upload foto dan video pornografi dengan objek anak usia antara 2-10 tahun. Membernya terakhir mencapai 7 ribuan,” kata Iriawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, para pelaku yang ditangkap ini tidak saling mengenal. Bahkan keempatnya juga ditangkap di empat lokasi berbeda. Tetapi mereka menjadi pengelola grup Facebook tersebut bersama-sama.
“Mereka tidak saling mengenal satu sama lain, tetapi karena punya kesamaan orientasi sehingga nyambung dan mengelola (akun Facebook Grup) bersama-sama,” kata Wahyu.
Akibat perbuatannya ini, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 ayat(1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat(2) Jo Pasal 30 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
INGE KLARA SAFITRI