TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, di sebuah hotel di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Barat, pada Sabtu pagi, 25 Maret 2017.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Harry Langie mengungkapkan, Ridho telah menjadi pemakai narkoba selama dua tahun karena tekanan pekerjaan.
Baca juga: Kasus Sabu, Ridho Rhoma Ditangkap Bersama Temannya di Hotel
"Dia menggunakan karena beban kerjanya. Alasannya itu supaya dia tidak cepat mengantuk. Karena obat-obat narkotika seperti ini bawaannya tidak bisa tidur," kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Sabtu, 25 Maret 2017.
Roycke mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho mengaku jarang mengkonsumsi barang haram tersebut.
Biasanya, lanjut Roycke, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu, menggunakan narkoba di apartemen di Jakarta Pusat. "Pengakuan yang bersangkutan tidak sering memakai," ujarnya.
Menurut Roycke, Ridho ditangkap bersama seorang temannya berinisial S. Ridho ditangkap saat sedang menuju mobilnya di area hotel, pada pukul 4 subuh.
Simak juga: Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi: Kepemilikan 0,7 Gram Sabu
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabtu seberat 0,7 gram dengan bong atau alat pengisapnya dari tangan Ridho. Sedangkan S diketahui membawa obat penenang merk Dumolid dan bong.
Barang bukti lainnya yang ditunjukkan polisi ialah sejumlah korek api, tiga buah ponsel, dompet, dan beberapa batang cotton bud. Roycke mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Bisa saja, kata dia, ada jaringan internasional maupun jaringan artis pemakai narkoba lainnya yang terungkap.
FRISKI RIANA
Video Terkait: Mau Pesta Sabu di Hotel, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi