Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Sebut Sidang Ahok Mengingatkan Kasus Sengkon dan Karta

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - I Wayan Sudirta, salah satu kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat mengutarakan kekhawatirannya terhadap peradilan Indonesia dengan penuntutan kliennya. Ia nilai, tuntutan jaksa terhadap Ahok, sekalipun bisa dianggap ringan, akan menjadi preseden buruk.

"Jangan sampai orang hanya karena dibenci, bisa dihukum tanpa kesalahan. Saya jadi ingin cerita tentang Sengkon dan Karta," tutur Wayan di Jalan Proklamasi 53, Jakarta Pusat, Jumat, 21 April 2017.

Kasus yang dimaksud Wayan terjadi di Bekasi tahun 1974. Dua pria bernama Sengkon dan Karta ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas perampokan dan pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haiya.

Baca: Sidang Ahok, Ini Alasan Hakim Tolak CD Rekaman dari Rizieq

Keduanya mengakui kejahatan tersebut, lalu hakim memvonis Sengkon 12 tahun penjara dan Karta 7 tahun penjara pada tahun 1977. Dari balik jeruji, kebenaran akhirnya terungkap. Seorang pria bernama Genul malah mengakui kejahatan itu, dan divonis 12 tahun penjara. Karena bobroknya sistem hukum Indonesia saat itu, keduanya tetap mendekam. Terungkap juga penyidik sempat menyiksa mereka untuk mendapat pengakuan.

Sengkon dan Karta akhirnya bisa dibebaskan pada 1981, tanpa kesalahan. Wayan yang mengaku sempat mendengar sendiri pengakuan Genul, mewanti-wanti tak terulangnya kejadian ini.

"Nanti kalau negeri ini sudah tenang, siap menerima perbedaan, kita akan bongkar juga kasus Pak Basuki," janjinya. Menurutnya ini lampu merah bagi masa depan peradilan di Indonesia demonstrasi bisa menekan penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun

Wayan memaparkan jaksa menghadirkan saksi yang sama sekali tak ada di Pulau Seribu saat kejadian, keterangan ahli yang tertelusuri berkepentingan, surat acuan ulama yang tak mengikat, hingga petunjuk dan keterangan terdakwa yang malah meringankan. Menurutnya, ini tercermin dalam tuntutan jaksa yang nampak ragu karena bukti benar lemah.

Ia sempat berpendapat banyak orang dihukum karena rekayasa dari penyidikan. "Kalau sekarang Anda biarkan penyidik ditekan dengan cara begini, lain kali Anda dan keluarga bisa kena," tambahnya.

Wayan menyudahi wawancara dengan undangan untuk mendengar pleidoi Ahok. "Pak Basuki akan tulis sendiri. Dia akan sampaikan kata hatinya, lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim. Bukti bahwa ia tak punya niat buruk."

AGHNIADI

Video Terkait:



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

48 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong