TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai modus investasi bodong yang memikat anggotanya dengan memanfaatkan figur publik. Menurut OJK, bisnis tipu-tipu mulai menggunakan figur publik untuk menggaet nasabah. "Mereka menjual figur publik,” kata Deputi Direktur Kebijakan Investasi I Ketut Widyana dalam sebuah diskusi di Margocity, Depok, Rabu malam, 26 April 2017.
Caranya, lembaga investasi bodong membawa nama serta foto figur publik yang dilekatkan bersama pendiri dan anggotanya. Padahal, ucap Widyana, figur publik itu tidak pernah merasa ikut investasi bodong tersebut.
Baca:
Polisi: Kerugian Investasi Bodong Pandawa Capai Rp 1,5 Triliun
Bulan Ini OJK Tutup 6 Perusahaan Investasi Bodong
Ia mengimbau masyarakat tidak mempercayai lembaga investasi yang menjanjikan bunga 5-10 persen per bulan. "Bunga yang telah ditentukan hanya 7 persen per tahun untuk lembaga investasi.” Jika menjanjikan di atas itu, harus diwaspadai.
Masyarakat juga harus melihat badan hukum lembaga atau koperasi untuk berinvestasi.
Baca juga:
Karangan Bunga untuk Ahok Ini Panjangnya 12 Meter
Temui 500 Warga, Ahok: Entar Gua Nangis, Lu Bilang Sandiwara Lagi
Selain itu, pemerintah mesti memahami skema antara investasi dan multilevel marketing (MLM). Biasanya, MLM menggunakan skema ponzi atau piramida dalam merekrut anggotanya. MLM menjual barang, tapi investasi bodong menawarkan barang. “Investasi bodong menjanjikan bunga yang tidak masuk akal."
Salah satu investasi bodong yang dibongkar OJK bersama kepolisian di Depok adalah yang dipraktikkan Koperasi Pandawa Mandiri Group pimpinan Salman Nuryanto. Koperasi itu berhasil menggelapkan duit triliunan rupiah dengan total anggota mencapai lebih dari 6.000.
Menurut Widyana, Pandawa cukup terorganisasi dan besar. Polisi, tutur dia, telah menetapkan 27 tersangka penipuan investasi Pandawa. "Kasus Salman Nuryanto dibagi lima berkas di Polda Metro Jaya," ujarnya.
IMAM HAMDI