TEMPO.CO, Jakarta - Senior Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Suprapto menunjukkan Sertifikat Hak Pakai Desa Manggarai Nomor 47 Tahun 1988 kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat, 28 April 2017. Sertifikat hak pakai itu ditunjukkan sehubungan dengan penolakan penggusuran yang dilakukan PT KAI terhadap kawasan warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Jakarta, Rabu, 26 April lalu.
PT KAI akan menertibkan lahan di kawasan Manggarai untuk merealisasikan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2011. Luas lahan yang akan dibebaskan adalah 1.150 meter persegi. Sebelas bangunan, yang terdiri atas 4 hunian di RT 1 RW 12, enam bangunan di RT 2, bengkel dan area parkir, akan ditertibkan. Namun warga menolak digusur karena mengaku sebagai pemilik lahan.
Baca:
Sengketa Lahan Manggarai, Ini Kata Manajemen PT KAI
Warga Manggarai Dirikan Posko Menolak Pembongkaran oleh KAI
Warga RW 012 Kelurahan Manggarai menolak rencana penggusuran oleh PT KAI dengan dalih telah menempati lahan itu sejak 1950-an. "PT KAI mau ambil alih lahan. Kami menolak rencana itu," kata Ketua RW 012 Kelurahan Manggarai Kadimin, Ahad, 9 April lalu. Ia mengaku warga memang tak memiliki surat kepemilikan tanah, tapi mereka berdalih telah menempati lahan di dekat pinggir rel Stasiun Manggarai itu selama puluhan tahun dan membayar pajak bumi dan bangunan.
PT KAI berpegang pada sertifikat hak pakai itu dengan nama pemegang hak Perusahaan Jawatan Kereta Api, nama sebelum berganti menjadi PT KAI. Masa berlakunya tidak terbatas selama dipergunakan untuk kepentingan dinas. "Sertifikat hak pakai telah dimiliki PT KAI sejak nasionalisasi aset pascatransisi pemerintah Hindia Belanda ke pemerintah Indonesia," kata Suprapto.
Baca juga:
Balada Cinta Rizieq, Kapolda : Kalau Bukan Mereka, Siapa?
Kapolda Minta GNPF MUI Tidak Kembali Turun ke Jalan Soal Ahok
Pemerintah Indonesia telah membayar sejumlah uang kepada perusahaan swasta mengenai nasionalisasi aset yang kemudian dilakukan inventaris. Salah satunya berupa aset tanah. "(Tanah di Manggarai) dimasukkan ke kekayaan negara. Ini milik pemerintah yang diamanahkan kepada PT KAI," ucapnya.
Suprapto juga membantah bahwa PT KAI akan menggusur hingga seratus bangunan di kawasan itu. "Hanya 11 bangunan yang akan ditertibkan," tuturnya.
Simak:
Ahok Sebut Simpang Susun Semanggi Jatah 'Preman', Apa Maksudnya?
Kisah Pedagang Pembuat Karangan Bunga Terbesar untuk Ahok
Jika ada warga yang menghuni 11 bangunan tersebut dan memiliki sertifikat kepemilikan lahan, dapat menunjukkannya langsung kepada pengadilan. "Silakan tunjukkan kalau memang ada bukti fisiknya," katanya.
Pernyataan Suprapto didukung Kepala Daerah Operasional I PT KAI John Roberto. Ia mengaku tidak tahu mengenai sertifikat kepemilikan lahan warga. "Kami punya. Kan tidak mungkin (sertifikat) ada dua," ujarnya.
AZALIA RAMADHANI | ENDRI KURNIAWATI | AMIRULLAH SUHADA