Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TPDI Minta Bareskrim dan Polda Segera Periksa Rizieq Syihab

Editor

Budi Riza

image-gnews
Jefri Azhar(kanan) dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan adanya konten pornografi yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas SahabatCendana Firza Husein di SPKT Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2017. Tempo/Egi Adyatama
Jefri Azhar(kanan) dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan adanya konten pornografi yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas SahabatCendana Firza Husein di SPKT Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2017. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Sletinus, mendesak Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjukan konsistensi dalam mengungkap dugaan keterlibatan Rizieq Syihab dalam sejumlah tindak pidana. Menurut Petrus, penundaan pemeriksaan bisa menimbulkan kesan penyidik terlalu kooperatif terhadap Rizieq.

Baca: 9 Kasus Rizieq 1 Berstatus Tersangka, Ini Daftar Lengkapnya

“Tertunda-tundanya pemeriksaan terhadap Rizieq baik atas alasan kesehatan maupun karena kesibukan keagamaan menimbulkan kesan aparat penyidik Polri terlalu kooperatif dan mengakomodir sikap Rizieq yang sering menunda-nunda memenuhi panggilan Polisi,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca: Mahasiswa Laporkan Chat Mesum Diduga Rizieq-Firza

Petrus menilai Polri telah berubah fungsi menjadi lembaga akomodatif dengan mengabaikan fungsi utamanya sebagai lembaga yang memiliki wewenang polisional. Apalagi, kata Petrus, Polri sering mengeluarkan pernyataan untuk bersikap tegas, tetapi malah bersikap kooperatif terhadap perilaku tidak kooperatif dari Rizieq.

Baca: Balada Cinta Rizieq, Kapolda: Kalau Bukan Mereka, Siapa?  

“Sehingga yang terjadi adalah wibawa hukum dan penegak hukum dipertaruhkan bahkan bisa menjadi bahan olok-olokan Rizieq dan lainnya. Sementara kepentingan masyarakat korban yang melapor tidak mendapatkan pelayanan yang sesungguhnya,” kata dia.

Petrus menilai kepolisian bisa menetapkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila dia menghindar dari upaya penyelidikan ataupun penyidikan atas 15 laporan polisi dari masyarakat korban dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq.

Status DPO bisa disematkan kepada Rizieq apabila alasan menjalankan ibadah umroh atau sedang memenuhi undangan Raja Salman tidak ada koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bareskrim Mabes Polri atau Polda Metro Jaya harus segera mengeluarkan red notice sebagai upaya paksa yang ditujukan kepada Interpol untuk mencari Rizieq sebagai bagian dari ‘tindakan polisional’ untuk segera membawa Rizieq Syihab ke Jakarta,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, Rizieq harus menyelesaikan perganggungjawaban pidana atas kasus-kasus yang disangkakan kepadanya. Setidaknya, Rizieq sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus rekaman video percakapan Rizieq Shihab dan Firza Husein yang berbau pornografi.

Rizieq maupun istrinya, dan juga Firza Huzein sama-sama tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka meminta dijadwal ulang karena ada halangan yang tidak bisa dielakan.

Petrus mengatakan penyidik akan memanggilnya kembali. Apabila tidak datang juga, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan secara paksa untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa.

“Rizieq seharusnya tetap koordinasi dengan penyidik terkait aktivitas keagamaan atau undangan ke luar negeri itu, agar tidak timbul kesan mengada ada atau menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” ujar Petrus yang juga merupakan advokat Perhimpunan Advokat Indonesia.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

18 jam lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak


Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

12 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

22 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

37 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

38 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.


Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

18 Maret 2024

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

18 Maret 2024

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

18 Maret 2024

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

17 Maret 2024

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

17 Maret 2024

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya