Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi 505, Mahkamah Agung Jamin Independensi Hakim Sidang Ahok  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
(ki-ka) Panitera Muda Pidana Umum MA Suharto, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Panitera MA Made Rawa Aryawan, Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur menyampaikan konferensi pers setelah pertemuan dengan GNPF-MUI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 5 Mei 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
(ki-ka) Panitera Muda Pidana Umum MA Suharto, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Panitera MA Made Rawa Aryawan, Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur menyampaikan konferensi pers setelah pertemuan dengan GNPF-MUI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 5 Mei 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan MA menjamin akan menjaga independensi majelis hakim persidangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Ridwan, MA di dalam persidangan perkara apapun tidak pernah mengintervensi hakim.

Menurut Ridwan, MA mengawasi jalannya setiap persidangan. Tapi pengawasan itu lebih kepada prosesnya, bukan soal materi perkara. "MA sangat menjauhkan dari hal-hal yang berbau intervensi dan mengganggu independensi hakim," kata Ridwan dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Baca: Aksi 505, Dua Poin Tuntutan GNPF-MUI untuk Mahkamah Agung

Sebelumnya, para petinggi MA menerima sebelas perwakilan massa aksi 505 dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). GNPM-MUI meminta agar hakim persidangan Ahok bersikap independen dan adil.

Ridwan menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, perwakilan GNPF-MUI yang dipimpin oleh Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa unjuk rasa hari ini bukanlah intervensi terhadap pengadilan.

Menurut Ridwan, GNPF-MUI menyampaikan empat hal. Pertama, mendukung penuh prinsip keadilan dan independensi hakim. "Mereka berharap dan dukung penuh agar pengadilan tak tergerus persoalan yang memengaruhi hakim dalam memutus perkara," ujar Ridwan.

Kedua, putusan majelis hakim adalah benteng terakhir dari rangkaian perjalanan sebuah perkara. Sebab, mereka berharap putusan hakim membawa rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.

Ketiga, delegasi GNPF-MUI mendoakan dan memberi dukungan agar majelis hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Keempat, massa mendukung independensi hakim agar putusannya memenuhi keadilan masyarakat.

Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera, menduga ada intervensi dalam persidangan Ahok. "Dari Ketua Komisi Yudisial (mengatakan) bahwa perkara ini sangat berat dan ada indikasi intervensi," ucapnya selepas pertemuan dengan pihak MA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Kapitra menuturkan pihaknya hanya mengingatkan bahwa jangan sampai intervensi itu terulang kembali saat hakim menjatuhkan vonis. "Kami ini bukan hakim, dan siapa yang menetukan (hukuman) itu adalah majelis hakim," tuturnya.

GNPF-MUI akan memperhatikan sidang vonis terhadap Ahok yang berlangsung pekan depan. Menurut Kapitra, pihaknya akan menilai apakah putusan hakim memenuhi rasa keadilan menurut mereka atau tidak. "Hukum yang adil nanti kita lihat, insya Allah," kata dia.

GNPF-MUI menganggap Ahok telah menistakan agama lewat ucapnya soal surat Al-Maidah ayat 51. Namun di dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendakwanya lewat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Aksi 505, GNPF-MUI Minta Hakim Sidang Ahok tidak Diintervensi

JPU hanya berpendapat Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dinilai telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam pasal tersebut. Adapun terkait penistaan agama, JPU sulit menemukan unsur niat di dalamnya.

AHMAD FAIZ

Video Terkait:



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.