TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menjemput paksa pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, terkait dengan kasus dugaan pornografi. Ini dilakukan setelah Rizieq mangkir dari panggilan kedua. "Tanggal 8 Mei, kami melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada 10 Mei. Tadi dia tidak hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Mei 2017.
Rizieq pertama kali dipanggil pada 25 April 2017. Saat itu, ia dipanggil bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya; anggota FPI, Muchsin Alatas; dan Firza Husein. Namun tidak ada satu pun dari mereka yang hadir.
Baca: Pemeriksaan Rizieq FPI, Polisi: Lagi Ibadah kok Dijemput Paksa
Saat itu, Rizieq dikabarkan tidak dapat hadir karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Dalam panggilan kedua ini, Rizieq dikabarkan masih berada di luar negeri. Argo menyatakan Polda akan menjemput paksa Rizieq begitu dia tiba di Indonesia.
Baca: Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Rizieq Syihab Masih Tunggu P-21
"Dia kan di luar negeri, berarti nanti kami tinggal melakukan penjemputan secara paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Argo.
Menurut Argo, surat panggilan kedua itu hanya dilayangkan kepada Rizieq. Sedangkan saksi lain akan segera menyusul dikirimi surat panggilan selanjutnya.
Baca: Dugaan Chat Syur, Polisi Menimbang Waktu Segera Periksa Rizieq
Rizieq terjerat kasus pornografi dengan Firza Husein. Percakapan keduanya lewat aplikasi WhatsApp menyebar di Internet. Sejumlah foto Firza juga ikut tersebar. Baik Rizieq maupun Firza telah membantah percakapan itu dilakukan keduanya.
EGI ADYATAMA