TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberi opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016. Dalam laporan BPK terdapat tujuh masalah yang perlu dibenahi pemerintah DKI. "Kami harapkan agar segera ditindaklanjuti," kata anggota V BPK Isma Yatun di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca: Djarot Prediksi Jakarta Dapat Opini WDP Lagi dari BPK
Pertama, BPK menilai pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan belum didukung sistem pengendalian internal yang memadai. Kedua, alas hak atas tanah yang dibebaskan untuk Waduk Pondok Ranggon III tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. "Serta hasil penilaian wajar atas tanah senilai Rp 32 miliar tidak sah untuk digunakan sebagai dasar pembayaran," ujar Isma Yatun.
Ketiga, BPK menilai pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tembus Pemuda Waru pada Dinas Bina Marga tidak berdasarkan perencanaan dan validitas dokumen kepemilikan tanah yang memadai. Adapun nilai penggantian senilai Rp 61,39 miliar tidak dapat diyakini kewajaran harganya.
Keempat, Pemprov DKI Jakarta dinilai lambat dalam menjalankan sepuluh paket pekerjaan pada empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum dikenakan denda keterlambatan. Adapun minimal denda yang harus dibayarkam senilai Rp 68,95 miliar.
Baca: Mantan Pejabat Curigai Opini WTP dari BPK untuk Pemda Se-Papua
Kelima, aset kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp 171,47 miliar yang telah habis masa berlakunya belum diproses oleh pemerintah Provinsi DKl Jakarta. "BPK melihat masih terdapat kewajiban atas perjanjian kerja sama tersebut yang belum diselesaikan senilai Rp 20,63 miliar," kata Isma Yatun.
Keenam, pengadan panel untuk pemeliharaan atau perawatan lampu penerangan jalan umum dinilai tidak sesuai ketentuan yang besarannya Rp 2,15 miliar. Terakhir, BPK menilai kegiatan pembangunan tiga paket 'design and build' pada Dinas Kesehatan dan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi total gedung sekolah dengan menggunakan metode 'design and build' pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan.
Baca: Pejabat BPK Ditangkap KPK, Harry Azhar Sarankan Mundur
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini wajar dengan pengecualian sebanyak empat kali berturut-turut. Opini wajar dengan pengecualian diperoleh DKI sejak kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
LARISSA HUDA