TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menetapkan Sentot Setriadi, sopir yang membawa kabur bus Transjakarta, sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo mengatakan keputusan penetapan status Sentot akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan kejiwaan keluar.
"Hingga siang ini, yang bersangkutan masih meracau dan berbicara ngawur," kata Andry saat dihubungi, Jumat, 28 Juli 2017.
Baca juga: Begini Modus Pencuri TransJakarta Mengelabuhi Security Garasi
Andry menuturkan, jika nantinya Sentot dinyatakan memiliki gangguan berpikir atau gangguan kejiwaan, perkara ini tidak akan dilanjutkan. Sebab, itu berarti tidak memenuhi syarat formal hukum acara pidana.
"Syaratnya kan sehat jasmani-rohani," ujarnya. "Bagaimana nanti hasilnya, akan kami komunikasikan ke pihak keluarga yang bersangkutan, termasuk ke pihak Mayasari Bhakti dan Transjakarta," kata Andry.
Sentot ditangkap setelah membeli bensin di SPBU Bendansari, Pekalongan, Jawa Tengah. Sebab, ia kabur dan tak membayar uang solar sebesar Rp 300 ribu. Ia kemudian dikejar dan ditangkap polisi di jalur Pantura, Pekalongan, setelah sempat menyenggol truk kontainer.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pencuri Bus Transjakarta di Pekalongan
Sentot merupakan sopir cadangan di Mayasari Bhakti. Ia baru lima bulan bekerja di perusahaan yang menjadi salah satu operator layanan bus Transjakarta itu. Awalnya ia memang menjadi sopir utama. Namun, karena kerap melanggar dan tidak disiplin, ia diskors dan menjadi sopir cadangan sejak April 2017.
INGE KLARA SAFITRI