TEMPO.CO, Bogor - Polisi menyerahkan 38 tenaga kerja asing asal Cina kepada PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG), perusahaan pertambangan yang mempekerjakan mereka. Sebab, para pekerja itu dipastikan legal karena memiliki dokumen keimigrasian. “Mereka sempat dibawa ke kantor untuk didata dan semuanya sudah diserahkan lagi kepada perusahaan karena bisa menunjukkan dokumen," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Andi Muhammad Dicky, Senin, 7 Agustus 2017.
Andi mengatakan, dari 38 pekerja asing itu, awalnya hanya 14 orang yang memiliki dokumen. Belakangan, orang dari PT BCMG datang membawa dokumen mereka. Prosesnya cukup memakan waktu karena PT BCMG berkantor di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Mereka membawa dokumen yang disimpan di Jakarta. Akhirnya kami memulangkan 24 pekerja lain," katanya.
Baca: Hanya 8 dari 38 Tenaga Kerja Cina di PT BCMG Terdaftar di Bogor
Dengan adanya dokumen itu, kata Andi, polisi tidak memiliki kewenangan menahan mereka. “Kalaupun ditemukan pelanggaran keimigrasian, kami serahkan kepada kantor imigrasi yang memiliki wewenang," tuturnya.
Andi mencontohkan, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, dari 38 pekerja itu hanya 8 orang yang sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Masalah administrasi ini bukan lagi kewenangan polisi. "Kan enggak ada sanksi pidananya," katanya. “Jadi kami memulangkan mereka tapi diimbau melapor secara berkala sehingga kami dapat memonitor."
Polisi menangkap 38 tenaga kerja asing itu di area pertambangan PT BCMG di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu, 2 Agustus 2017. Penangkapan ini dilakukan secara kebetulan saat polisi tengah menyelidiki dugaan jual-beli sepeda motor curian.
M. SIDIK PERMANA