TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum membeberkan perkembangan penyidikan kasus penipuan dan pencucian uang oleh pemilik biro perjalanan PT Anugrah Karya Wisata atau First Travel. Polisi masih bungkam meski telah memeriksa tiga tersangka, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman beserta istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah, selama belasan jam sejak pukul 10.00, Kamis, 24 Agustus 2017.
Dari pantauan Tempo hingga pukul 01.00, ketiga tersangka tak kunjung dibawa keluar dari kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kepala Unit V Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar M. Rivai Arvan yang diketahui terlibat dalam penyidikan pun baru tampak meninggalkan kantornya sekitar pukul 01.20.
“Sudah, sudah pulang kok. Apa lagi?” ujarnya di lobi Bareskrim, Jumat, 25 Agustus 2017.
Rivai menolak berbicara lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan para tersangka. Dia enggan menjelaskan kapan pastinya pemeriksaan terkait aliran dana hasil penipuan tersangka kasus First Travel itu berakhir.
Pemeriksaan tersangka kasus First Travel masih berlangsung hingga pukul 22.30. “Kami masih genjot (periksa) terus tiga tersangka sampai malam ini,” katanya lewat pesan WhatsApp kepada wartawan.
Polisi menduga masih ada harta dan aset para tersangka yang disembunyikan Andika bersama istri dan iparnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terindikasi menipu 58.682 calon jemaah umrah, dengan angka kerugian mencapai Rp 800 miliar. Modus operandi mereka berupa penawaran paket umrah murah, yang kemudian menarik banyak peminat.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | ANDITA RAHMA