TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendeteksi ada pungutan liar program antar dokumen kepada warga oleh aparatur pemerintah setempat. "Saya dapat laporan dari media sosial di Bekasi Utara," kata Rahmat, Senin, 4 September 2017.
Rahmat mengatakan aparatur pemerintah yang ditugasi mengantar kartu tanda penduduk elektronik diduga mengutip biaya kepada warga. Bahkan, nilainya mencapai Rp 100 ribu. "Modusnya jasa pengantaran, padahal layanan ini gratis," kata Rahmat.
Rahmat meminta kepada Camat dan Lurah di Bekasi Utara menelusuri informasi adanya pungutan liar tersebut. Ia mengatakan pelaku pungutan tidak resmi itu dapat dikenakan sanksi dari teguran hingga pemecatan. "Ini program sudah bagus, malah dicederai dengan pungli," katanya.
Sejak layanan antar dokumen digulirkan pada awal September 2017, ditargetkan ada 1.600 e-KTP yang diantarkan kepada pemohon atau warga di seluruh wilayah Kota Bekasi. "Tidak hanya e-KTP, tapi juga dokumen lainnya seperti akta kelahiran maupun kartu sehat," kata Rahmat.
Sekretaris Camat Bekasi Utara Zalaludin mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi ihwal laporan adanya pungutan liar oleh petugas pengantar dokumen kepada warga. Bahkan, nilainya mencapai Rp 100 ribu setiap dokumen. "Itu laporannya langsung ke wali, bukan ke kami," kata dia.
Zalaludin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemungutan liar kepada warga. Ia memastikan, bahwa program tersebut tidak dipungut biaya apa pun. "Pemberian sanksi teknis, melihat bobot pelanggarannya," katanya.
ADI WARSONO