TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah meminta PT Kapuk Naga Indah (KNI) menghentikan reklamasi di Pulau E. Penghentian tersebut menjadi salah satu dari 11 syarat yang diajukan Kementerian untuk mencabut administrasi reklamasi Pulau C dan Pulau D oleh pengembang yang sama.
"Kemudian dia (pengembang) juga sudah membatalkan reklamasi Pulau E. Enggak boleh, enggak jadi dibangun," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
Baca: Kementerian LHK Cabut Moratorium Izin Reklamasi Pulau C dan D
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati mengatakan penghentian yang diminta Kementerian LHK tersebut bukan berarti penghentian izin reklamasi. Menurut Tuty, penghentian tersebut hanya untuk izin lingkungan.
"Izin lingkungan itu kan bisa ulang lagi. Sebagaimana (pengembang) yang lain kan mengulang. Pulau-pulau lain kan mengulang," katanya.
Menurut Tuty, hingga saat ini, izin reklamasi dan rancangan Pulau E masih belum berubah. Pengembang, kata Tuty, hanya perlu mengulang kajian dan izin lingkungannya. Izin tersebut nanti akan dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Simak: Kasasi Ditolak MA, DKI Minta Moratorium Reklamasi Dicabut
"Mereka ulang lagi karena KLHS (kajian lingkungan hidup sementara) baru. KLHS dan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) juga harus disusun baru. Perizinan lingkungan didasarkan amdal yang baru tadi, yang didasarkan pada KLHS," ucapnya.
Kementerian telah mencabut moratorium izin reklamasi di pantai utara Jakarta, khususnya Pulau C dan D. Pencabutan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Rabu pagi.
Setidaknya, ada 11 poin yang harus dikerjakan pengembang Pulau C dan D, yang diajukan sejak 14 bulan lalu. Menurut Siti, poin-poin itu telah dipenuhi pengembang, termasuk penghentian reklamasi Pulau E.
LARISSA HUDA