TEMPO.CO, Jakarta - Masalah parkir liar tengah menjadi sorotan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalu Lintas di Jakarta tengah digiatkan, di antaranya kewajiban pemilik roda empat punya garasi. Hal tersebut tercantum pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140.
Heboh "Perda Garasi" membuat waswas para pemilik kendaraan yang selama ini memarkir kendaraan di luar rumah akibat tidak memiliki garasi. Berbagai usaha dilakukan, salah satunya mengincar lapangan parkir kelurahan untuk dijadikan penitipan mobil.
Di Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, termasuk yang memiliki kasus menginapkan mobil di luar rumah.
Baca: Djarot Wajibkan Pemilik Mobil di DKI Punya Garasi
Menurut Lurah Kenari Triana Eka Dewi, beberapa warganya mencoba menyewa lahan parkir kelurahan. "Bu, kami bayar saja ya, sewa di parkiran kelurahan," kata Dewi menirukan ucapan warganya.
Namun Dewi menolak, "Kelurahan itu aset negara. Tidak boleh ada sewa-menyewa di dalamnya," kata Dewi, di halaman kantornya, Jumat sore, 15 September 2017.
Halaman kantor Kelurahan Kenari cukup luas. Sekitar 15 kendaraan roda empat diperkirakan dapat masuk di dalamnya.
Tak heran hal ini cukup menggiurkan bagi warga yang tengah butuh garasi untuk memarkir mobilnya. "Mungkin dia takut ya diderek atau bagaimana. Mungkin itu salah satu wujud ketakutan malam-malam diderek. Mungkin," kata Dewi. Dewi menyatakan sekitar delapan orang yang menyatakan ide radikal itu.
Simak: Djarot: Punya Garasi, Dapat STNK
Menurut Dewi, warga yang ditemui lebih memilih peraturan tersebut dijalankan. "Ada sebagian besar yang menyambut baik dan positif dengan hal ini, karena terganggu dengan adanya mobil menginap di pinggir jalan dapat membuat macet. Dan sebagian kecil yang tidak suka, terutama yang punya mobil di jalan," tutur dia.
Saat ditanya bentuk sosialisasi yang dilakukan, Dewi menyatakan baru sebatas informal, "Kalau kirim selebaran atau rapat RT, belum. Tapi, kalau ketemu malam, ngobrol-ngobrol, saya sampaikan sosialisasinya," kata Dewi yang suka memantau warga hingga malam hari.
Ia juga menceritakan bahwa Dinas Perhubungan DKI kerap melakukan derek di jalan besar wilayahnya seperti di Jalan Diponegoro, tapi tidak dilakukan di jalan yang lebih kecil.
Baca juga: Atasi Parkir Liar, DKI akan Derek Mobil yang Tak Punya Garasi
"Di jalan lingkungan belum pernah. Karena untuk mobil derekkan besar. Mau masuk saja susah," kata Dewi.
Saat ditanya pendapat jabatan gubernur yang dipimpin Djarot tinggal sebulan membuat dia santai dalam melakukan sosialisasi, Dewi menolak. "Enggaklah. Peraturan tetap jalan. Yang namanya pemimpin siapa saja tetap saja berlaku peraturannya. Saya secara informal sudah bilang, dari sekarang deh cari garasi untuk taruh mobil," katanya.
MARIA FRANSISCA