"Masih banyak redaksi yang harus disempurnakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setyo Untung Ari saat dihubungi Tempo, Senin (28/9). Secara substansi, katanya, tidak ada masalah dalam menyempurnakan berkas tersebut.
Namun ia belum bisa memastikan kapan berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan jadwal sidang. "Sesegera mungkin, dan semuanya nanti akan diberitahu'" kata Untung.
Antasari menjadi tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, dan sudah diserahkan ke kejaksaan sejak 25 Agustus lalu. Pengacara Antasari khawatir berkas itu akan diubah jaksa karena panjangnya pemeriksaan.
Untung membantah tudingan ini. Menurutnya, kekhawatiran pengacara itu tidak beralasan. "Kami nggak akan berani mengubah isi berkas acara pemeriksaan," kata dia.
Nasrudin, 50 tahun, ditembak dari jarak dekat dua kali setelah bermain golf di Padang Golf Modern Land, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.30 WIB pada 14 Maret lalu. Kala itu ia dalam perjalanan menuju kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sehari kemudian, Nasrudin meninggal di rumah sakit.
MUSTAFA SILALAHI