TEMPO Interaktif, Depok -Pengusaha-pengusaha angkutan kota Depok mengeluh lantaran kesulitan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraannya. Perpanjangan STNK, menurut para pengusaha, terhalang Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2003 tentang pembatasan usia kendaraan angkutan umum. Peraturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan umum kapasitas 9-12 penumpang masa pemakainnya habis setelah 10 tahun.
“Sejak tiga bulan terakhir kita tidak bisa perpanjang STNK, karena usia angkot sudah lebih dari 10 tahun. Kita mau bayar pajak kok malah ditolak”, kata Abe Riyadi, seorang pengusaha angkot trayek 105.
Siang tadi, belasan pengusaha angkot yang bernaung di bawah organisasi Koperasi Agung Bhakti (KAB) mendatangi kantor Walikota untuk audiensi terkait Perda nomor 13 tersebut. Namun audiensi urung diakukan sebab Walikota tak berada di kantornya. Ketua KAB, Sunarto mengatakan, pihaknya akan mengajukan usulan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika aspirasinya tidak ditanggapi Walikota.
“Kami tunggu sampai satu bulan. Setelah satu bulan kami akan ajukan permohonan uji materi ke MK, khusunya pasal 50 ayat 1 butir b tentang pembatasan usia angkutan," kata Sunarto.
Sunarto mengatakan koperasi yang ia kelola menaungi sedikitnya 1600 armada angkot. 1600 angkot tersebut terbagi ke dalam delapan trayek. Sekitar 320 angkot, kata Sunarto, usianya sudah di atas 10 tahun dan tak bisa memperpanjang STNK. “Jika peraturan tersebut diberlakukan, secara ekonomis ini merugikan pengusaha angkot”, katanya.
ANANDA BADUDU