"Hasil kesimpulan rapat ini bersifat saran yang nantinya diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh para pimpinan masing-masing anggota Rakor Pakem," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sekaligus Ketua Rakor Pakem DKI, Soedibyo, usai rapat.
Menurutnya langkah yang diambil Rakor Pakem itu adalah bagian dari antisipasi agar tidak terjadi konflik yang dipicu oleh persoalan Ahmadiyah. "Agar tidak timbul kerusuhan seperti yang di Cikeusik," katanya.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat itu, Soedibyo berharap Gubernur bisa memanggil semua element pimpinan tingkat Provinsi DKI Jakarta yang terkait termasuk kejaksaan, polisi dan TNI untuk membahas persoalan Ahmadiyah di Jakarta. "Kami harap nanti ada pertemuan lagi antar pimpinan terkait," katanya.
Keputusan rapat itu bisa jadi akan bertentangan dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang sebelumnya pernah menyatakan tidak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pelarangan Ahmadiyah di Jakarta.
Berikut hasil kesimpulan Rakor Pakem yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri dan Tinggi DKI Jakarta, polisi, TNI, pejabat Provinsi DKI Jakarta, dan MUI DKI Jakarta yang diputuskan hari ini:
Pertama, seluruh komponen anak bangsa diwajibkan memelihara keamanan dan ketertiban dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang oleh Jemaah Ahmadiyah.
Kedua, mengawasi aktivitas Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Ketiga, mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang oleh jemaat Ahmadiyah.
Keempat, melaksanakan pembinaan kepada Jemaah Ahmadiyah serta mengajak Jemaat Ahmadiyah untuk kembali kepada Syariat Agama Islam.
Kelima, meningkatkan koordinasi antar aparat baik TNI, Polri, Kejaksaan RI, Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Agama maupun dengan MUI, FKUB dalam penyelesaian masalah Jemaat Ahmadiyah.
Keenam, meningkatkan sosialisasi keputusan bersama 3 menteri (SKB 3 Menteri) untuk ditaati khususnya oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Ketujuh, menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menindaklanjuti keenam poin hasil keputusan tersebut. Serta menyarankan pada Kejaksaan Agung RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI untuk mengambil langkah-langkah konkret terkait masalah Ahmadiyah untuk diteruskan pada Presiden RI agar dikeluarkan keputusan Presiden RI tentang pelarangan Ahmadiyah.
AGUNG SEDAYU