Pernyataan Iskandar ini menepis rumor jika lahan tersebut terancam dilelang secara umum oleh Badan Lelang Negara. Kabar itu muncul setelah lahan tersebut diblokir status kepemilikannya atas nama PT Panca Wira Sakti (PWS) dan disita oleh Kementerian Keuangan.
Sejak dibangun tahun 2008, pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang berdiri di lahan bermasalah. Lahan seluas 45 hektare tersebut merupakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum PT PWS, pengembang perumahan di kawasan itu. Puluhan sertifikat lahan tersebut telah dijaminkan ke bank.
Iskandar mengakui, jika status kepemilikan lahan itu telah diblokir dan disita Kementerian Keuangan yang kemudian menyerahkannya ke Badan Lelang Negara. “Dari kondisi itu, kami terus melakukan lobi dengan Menteri Keuangan agar membantu kami menyelesaikan masalah tanah itu," katanya.
Iskandar mengemukakan bahwa pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan. Dari hasil komunikasi dengan Menteri Keuangan, Iskandar meyakini kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang tidak akan dilelang secara umum. “Kalau ini sudah di Kementerian Keuangan, berarti lahan ini milik negara, pemerintah Kabupaten Tangerang juga kan pemerintah," ujarnya.
Iskandar menambahkan, pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diberikan oleh PT PWS, pemilik lahan seluas 1.500 hektare di wilayah Tigaraksa. Dari luas 45 hektare dengan puluhan sertifikat itu, baru 12,5 hektare yang disertifikasi atas nama pemerintah Kabupaten Tangerang. “Sisanya masih dalam proses," ujarnya.
JONIANSYAH