TEMPO Interaktif, Jakarta - Ombudsman RI melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) tertanggal 15 November 2010. Surat yang dilayangkan pada Rabu, 3 Agustus 2011 ini berisi permintaan agar lima kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Jakarta menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban perihal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Indonesia Corruption Watch.
Anggota Ombudsman Bidang Pendidikan, Budi Santoso, mengatakan kewajiban ini harus sudah dilaksanakan seminggu setelah surat dilayangkan. Hal ini berdasarkan komitmen Kepala Dinas Pendididkan DKI Taufik Yudi Mulyanto saat melakukan dengar pendapat dengan Ombudsman pada 20 Juli 2011. "Setelah surat ini dilayangkan, kami akan lakukan pemantauan terus-menerus agar keputusan ini dilaksanakan," ujar Budi di ruang kerjanya, Kamis, 4 Agustus 2011.
Dalam surat tersebut, Ombudsman menekankan agar Taufik segera membuat surat edaran kepada lima kepala sekolah yang menjadi termohon dalam sengketa informasi di KIP untuk membuka informasi atas surat pertanggungjawaban dan penggunaan dana BOS dan BOP. Selain itu Budi menyebutkan kewajiban ini sebenarnya juga berlaku untuk seluruh sekolah di DKI Jakarta. "Memberikan informasi pada publik sebenarnya merupakan kewajiban sekolah," ujarnya.
Kewajiban menyampaikan informasi ini, kata Budi, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengenai pengelolaan keuangan, tanpa diminta pun sekolah seharusnya secara transparan menyebarluaskan informasi penggunaan anggaran. Informasi itu antara lain berupa rencana kegiatan sekolah (RKS) dan realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan arus kas yang disusun sesuai standar akuntansi, dan daftar aset dan inventarisasi sekolah. "Semua informasi ini seharusnya sudah ditempel di dinding setiap sekolah secara terbuka."
Sebelumnya, lima kepala sekolah di Jakarta, yakni SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28 menolak menyerahkan informasi pengelolaan BOS dan BOP kepada ICW. Mereka menilai ICW bukanlah lembaga yang tepat untuk melihat laporan keuangan tersebut. Hal inilah yang kemudian dilaporkan oleh ICW ke KIP dengan anggapan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lima sekolah itu. Menanggapi laporan ini, KIP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka.
Dengan dikeluarkannya surat penegasan keputusan KIP oleh Ombudsman, Budi berharap Kepala Dinas Pendidikan DKI bisa bertindak tegas pada sekolah yang masih tertutup dalam menginformasikan pengelolaan keuangan sekolah. Sebagai eksekutor, kata Budi, Kepala Dinas Pendidikan DKI seharusnya bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak patuh.
Bagi kepala sekolah yang tidak patuh, kata dia, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik, Kepala Dinas Pendidikan DKI bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan gaji, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
IRA GUSLINA