TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan segera membentuk tim pemeriksa internal untuk memeriksa Kepala Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Rochadi Imam Santoso. Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Rochadi pada Jumat, 24 Februari 2012.
Ia diduga terlibat pemalsuan dokumen lalu lintas seorang warga negara Singapura, yang masuk dan keluar dari Indonesia lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta. “Kami bentuk tim. Percayakan tim itu bekerja,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maryoto Sumadi, Senin siang, 27 Februari 2012.
Baca Juga:
Direktorat, kata Maryoto, sudah mendapat laporan terkait penangkapan Rochadi. Ia mengatakan Direktorat menghargai langkah penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. “Tapi tentunya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Maryoto mengatakan Direktorat akan melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rochadi. “Kalau memang terbukti, ya ditindak. Tapi kalau tidak terbukti, kami minta diklarifikasi atau nama yang bersangkutan direhabilitasi,” katanya.
ANANDA BADUDU