TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menertibkan pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 11 Agustus mendatang. Walikota Jakarta Pusat, Syaifullah mengatakan akan menindak tegas PKL yang tetap berjualan pada H+3 lebaran dengan sidang tindak pidana ringan. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sidang tipiringnya kami siapkan di halaman Kelurahan, ada jaksa dan hakim," ucapnya seusai berbuka puasa bersama PKL serta Tokoh Masyarakat Tanah Abang di Masjid Al-Makmur, Jakarta Pusat, Senin 5 Agustus 2013. Sidang ini, lajutnya, dilakukan pada 12 Agustus 2013 jika masih dijumpai pedagang yang nekat berjualan di bahu jalan.
Adapun ancaman hukumannya, Syaifullah menuturkan bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. "Sesuai Perda, maksimal segitu," kata dia.
Dalam penertiban ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggandeng Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Sedangkan, pada tanggal 12 Agustus dan seterusnya, Syaifullah menjelaskan akan melibatkan TNI, Dinas Kebersihan dan Pekerjaan Umum untuk perbaikan sarana dan prasarana. "Paling tidak seminggu setelah Lebaran, Pasar Tanah Abang lebih nyaman dan rapi," kata dia.
Melihat kondisi pasar Tanah Abang yang lebih rapi, menurut Syaifullah, tentu dapat menarik masyarakat yang baru pulang mudik dari kampung mengunjungi Pasar Blok A, B, dan G.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014
Berita lainnya:
Vanny Rossyane: Saya Pernah Aborsi Anak Freddy
Obrolan Khusus Jokowi dan Setiawan Djodi
Mobil Dinas DPR RI Disewakan untuk Mudik
Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta