TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang mewajibkan pegawainya menggunakan kendaraan umum setiap Jumat diragukan efektivitasnya. Soalnya, kebijakan serupa pernah dipraktekkan di daerah lain, namun tak bertahan lama.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit, kebanyakan program itu hanya menjadi gerakan sesaat. "Biasanya hanya bertahan seminggu atau dua minggu, setelah itu kembali lagi seperti biasa," kata Danang ketika dihubungi, Kamis, 2 Januari 2014.
Gagalnya program serupa, kata dia, sering kali disebabkan persiapan yang tak matang. Akhirnya, kebijakan sejenis hanya ramai di media, tetapi pelaksanaannya gagal.
Jika mewajibkan pegawai negeri sipil menggunakan angkutan umum, pemerintah harus memastikan ketersediaan armada yang memudahkan perjalanan pekerjanya. Apalagi, banyak pegawai golongan I dan II yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari kantor. Karena itu, Danang meminta Pemprov DKI membuat pemetaan tempat tinggal pegawai terlebih dulu.
Ketersediaan angkutan umum juga perlu diperhatikan "Jangan sampai membuat instruksi yang tidak memperhatikan realita," ujarnya.
ANGGRITA DESYANI
Terpopuler:
FPI Ancam Demo Polresta Depok
Polisi Depok Tahan Lima Anggota FPI
Wajib Naik Angkutan, PNS Harus Berangkat Dini
Jokowi Perintahkan PNS DKI Naik Angkutan Umum
Teroris Digerebek, Densus Sita Senjata di Bogor
Arus Balik Tahun Baru, Jalur Puncak Macet