TEMPO.CO, Jakarta - Ibu dari balita laki-laki korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah seorang guru di Kelompok Bermain Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, melaporkan kasusnya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2014 pukul 10.30 WIB.
Saat melapor, dia menggendong anak balita tiga setengah tahun yang wajahnya ditutup menggunakan selendang. Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Susanto, ada dua langkah yang akan diambil dalam menghadapi kasus ini.
Pertama, KPAI akan melakukan pencarian fakta di sekolah korban untuk mencari bukti-bukti kekerasan. Langkah kedua adalah pendampingan proses hukum di kepolisian. Sejauh ini, kasus sudah dilaporkan pada Polres Jakarta Utara dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Dari Polres Jakarta Utara, kami disarankan untuk mediasi. Namun kami tolak, karena itu kasus ini kami ajukan juga ke Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum korban, Muhamad Yahya Rasyid.
Pelaku akan dikenakan Pasal 80 dan 82 mengenai Pelecehan Seksual dan Penganiayaan. Sampai saat ini, kata dia, belum ada tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya. Menurut Yahya, sampai saat ini korban masih mengalami trauma psikologis dan menolak untuk dibawa ke sekolah.
Jangankan sekolah, dia menambahkan, melihat pagar sekolah saja korban langsung ketakutan dan minta dibawa pulang. Pelecehan dilakukan oleh guru ekstrakulikuler tari berinisial H alias S, dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban.
"Tidak hanya satu atau dua, tapi banyak jari," ujar ibu korban sambil menahan tangis. "Hasil visum menunjukkan dubur anak saya ada banyak bekas luka akibat dimasukkan benda tumpul," kata dia.
Tragedi yang memilukan itu diperkirakan dilakukan sekitar tiga hingga enam bulan lalu. Di Taman Bermain Saint Monica, anaknya keduanya itu sekolah setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
Anaknya mulai sekolah sejak setahun lalu, dan belajar menari sejak enam bulan. Sang ibu curiga sejak tiga bulan lalu. Indikasinya, setiap hendak dibersihkan duburnya, dia selalu mengaku kesakitan. Pihak sekolah mengatakan, guru L alias S sudah tidak mengajar lagi di sana. (Baca: Guru Pelaku Pelecehan di Saint Monica Tak Lagi Mengajar)
Untuk memulihkan kondisi psikisnya, korban mendapatkan pendampingan darurat medis dan psikososial dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Setelah pelaporan, KPAI akan melanjutkan ke sekolah korban untuk pemeriksaan TKP dan pencarian bukti.
URSULA FLORENE SONIA