TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk dari ibu korban kedua kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) yang berinisial DE. "Laporan baru kita terima dari KPAI," kata Haris kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2014.
Haris mengatakan laporan dari KPAI tersebut berisi keterangan dan alamat orang tua korban. Saat ini LPSK dan korban sedang dalam tahap komunikasi dengan orang tua dan korban. "Masih kami telusuri dan komunikasikan terus," kata Haris. (Baca: Jadi Terlapor, Orang Tua Korban JIS Tak Gentar)
Sebelumnya, kata dia, KPAI menyarankan agar ibu korban meminta perlindungan LPSK, namun dia masih enggan melapor. Baru ketika ada laporan balik dari pihak JIS kepada DE, ia baru berniat meminta perlindungan LPSK."Kami akan bantu sesuai dengan perlindungan yang disesuaikan dengan ancaman," ujar Haris.
Dihubungi terpisah, pengacara korban, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan para korban tidak perlu takut melapor dan meminta perlindungan. "Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak usah takut, ungkapkan saja dan percayakan kepada polisi," kata Otto.
Selain melindungi korban, LPSK juga sudah menyarankan agar kepolisian mengutamakan penanganan kasus kekerasan seksual anak, bukan laporan terhadap korban yang dilayangkan oleh pihak JIS. (Baca: LPSK: Polisi Harus Prioritaskan Laporan Korban JIS)
LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk melindungi hak-hak saksi dan korban akan memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban.
DEVY ERNIS