TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap mahasiswa berinsial DM, 20 tahun, yang diduga telah memperkosa remaja putri 18 tahun. Penangkapan itu terjadi setelah orang tua korban melaporkan perbuatan DM ke Kepolisian Resor Bogor Kota. "Tersangka kami tangkap Senin malam di kawasan Parung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Condro Sasongko di Bogor, Selasa, 2 September 2014.
Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan itu dilakukan tersangka dua kali. Korban dan tersangka berkenalan lewat Facebook, kemudian berpacaran. Pemerkosaan pertama terjadi Juni 2014 di rumah Taman Yasmin, Bogor Barat, Kota Bogor. Tersangka mengajak korban mengunjungi rumah tantenya yang sedang kosong. "Korban mengaku diancam akan dianiaya," ujar Condro.
Sedangkan pemerkosaan kedua terjadi sebulan kemudian di sebuah vila di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Pada pemerkosaan kedua ini, tersangka mengaku memiliki foto telanjang korban. Dia mengancam akan menyebar foto-foto itu jika korban menolak bersetubuh. "Padahal foto-foto itu tidak ada. Pelaku hanya menggertak korban."
Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatanya. "Saya sudah kenal satu tahun di Facebook, dan saat itu sempat saya pacari. Setelah sering ketemu, saya tergoda karena sering menonton video porno," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
M. SIDIK PERMANA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | Ancaman ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita lain:
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB