TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk tiga warga negara Cina pengedar sabu di perumahan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu, 22 November 2014. Warga asing yang bernama Xiao Jin Zeng (43 tahun), Chen Wei Biao (44), dan Li Lin Fei (32) itu diduga menyelundupkan sabu dari Cina seberat 157 kilogram atau lebih dari 1,5 kuintal. (Baca: Bawa 157 Kilo Sabu, Tiga Warga Cina Dicokok)
Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar, sabu tersebut diduga didatangkan dari Cina melalui pelabuhan. Anang menyebut modus penyelundupan sabu yang cukup banyak itu sebagai cara baru karena, "Sabu disamarkan bersama makanan dan mainan anak," kata Anang di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Ahad, 23 November 2014. (Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara)
Anang mengatakan penangkapan tiga warga Cina itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan ihwal akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Cina melalu jalur laut. Menurut Anang, ketiga warga Cina itu mengirimkan sendiri sabu tersebut dari negeri asal mereka. "Mereka mencoba bisnis sendiri. Mereka mengirimkan sendiri, kemudian langsung menerima dan mengedarkan barangnya di Indonesia," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Anang, ketiga warga Cina itu ditahan di kantor BNN untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Informasi yang diterima Tempo menyebutkan polisi sempat mengecek beberapa perusahaan jasa pengiriman barang di Jakarta Utara. Dari pengintaian itu, diketahui sabu dari Cina tiba di sebuah gudang pada Sabtu, 22 November 2014, pukul 11.00 WIB. Pada pukul 15.00 WIB, petugas langsung menggerebek ketiga tersangka bersama barang bukti tersebut. (Baca juga: Polisi Tangkap Warga Taiwan Pengedar Sabu)
HUSSEIN ABRI YUSUF | AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Terpopuler
Alasan Pekerja Seks Sarkem Rajin ke Gunung Kemukus
Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta
Sarapan Bersama Jokowi, Lee Hsien Loong Berbatik