TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang melarang sepeda motor melintas di sejumlah jalan di Ibu Kota mendapat gugatan dari masyarakat. Gugatan itu didaftarkan oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung, Selasa, 20 Januari 2013. (Baca: Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam.)
ITW ingin MA menggelar persidangan uji materiil Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 yang memuat larangan tersebut. ITW menilai peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan Pasal 133 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ITW pun menyebut peraturan tersebut sebagai kebijakan arogan. (Baca: Ahok Dinilai Langgar Aturan Sendiri).
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, membenarkan adanya gugatan yang diajukan ITW. Namun dia belum bisa menentukan kapan MA menggelar persidangan tersebut. "Dilihat dulu jadwal majelis, apakah sedang menyidangkan banyak perkara atau tidak," ujar Suhadi melalui telepon, Selasa, 20 Januari 2015.
Soal label arogan ini, Suhadi enggan berkomentar lebih lanjut. Hal itu, tutur dia, akan diputus oleh majelis yang memeriksa perkara. "Tergantung yang memeriksa," katanya. "Bisa saja nanti peraturan gubernur tersebut tak punya kekuatan hukum jika gugatan dikabulkan."
ARIE FIRDAUS
Berita lain:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?