TEMPO.CO, Jakarta - Dalam setahun, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mendapatkan 251 laporan mengenai kekerasan pada anak. Dari seluruh laporan tersebut, ada 77 laporan kekerasan seksual pada anak. Namun hanya 12 laporan yang sudah P21, hasil penyidikan sudah lengkap, dan berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
"Ada berbagai macam hal yang menyebabkan, salah satunya adalah pertimbangan psikologi korban jika sampai ke pengadilan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu M. Taufik Iksan, Kamis, 18 Juni 2015.
Taufik menuturkan, sebagian besar kasus yang melibatkan orang dekat tak diteruskan atas permintaan orang tua korban sendiri. "Biasanya karena ada hubungan darah, jadi tidak enak," katanya. Selain itu, beberapa orang tua meminta agar kasus tak dilanjutkan karena tak ingin anak-anak berhadapan dengan proses pengadilan.
Dia belum dapat merinci secara detail soal kasus kekerasan seksual terhadap anak. Namun ia memberikan data kasus pada 2015. Jumlah kasus ini di luar kasus yang dilaporkan Polda Metro Jaya seperti pelecehan yang dilakukan oleh pembina paskibra di salah satu SD Negeri Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Berikut ini data kekerasan seksual terhadap anak selama 2015.
Jumlah laporan kekerasan terhadap anak: 79
Jumlah kasus kekerasan seksual: 25
Jumlah kasus P21: 2
Pelaku orang tua: 1
Pelaku guru: 2
Pelaku pacar/teman: 6
Pelaku orang dekat (kerabat/tetangga): 3
Pelaku orang lain: 13
Sumber: Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat
DINI PRAMITA