INFO METRO - Penggunaan air tanah di Pulau Jawa, khususnya Jakarta, diklaim telah dilakukan secara berlebihan. Akibatnya, terjadi penurunan permukaan tanah dan intrusi air laut. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DKI Nomor 37/SE/2011 yang mengatur tentang penggunaan air tanah sebagai cadangan.
Merespons kebijakan pemerintah, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) menghasilkan air yang aman dikonsumsi. Untuk menyediakan air layak minum, Palyja melakukan beragam proses pengujian secara kimiawi dan biologis.
Baca Juga:
Kepala Divisi Corporate Communication dan Social Responsibility Palyja Meyritha Maryanie memastikan bahwa kualitas hasil olahan dan bulk water yang mereka lakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010. Sementara itu, untuk kualitas air bersih di jaringan disesuaikan dengan standar Permenkes Nomor 416 Tahun 1990.
“Kami mengimbau kepada pelanggan yang daerahnya memiliki alternatif air lain atau air tanah untuk menggunakan air perpipaan sebagai sumber air utama,” ujar Meyritha.
Dapatkan informasi program, tips, quiz, kegiatan, suplai air dan lain sebagainya dengan likeFacebook, Twitter , Youtube, Instagram.
Baca Juga:
INFORIAL