TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan alasan pemberian mobil dinas pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena aturan lama. Semula dia tak ingin memberi mobil dinas, melainkan memberi uang sebagai ganti fasilitas tersebut. "Ternyata aturan tak mengizinkan mengganti fasilitas itu dengan uang, jadi beri mobil dinas lagi," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Rabu, 2 September 2015.
Menurut Ahok, pertimbangannya ketika hendak mengganti mobil dinas dengan uang operasional karena faktor efisiensi. Sebab, mobil dinas tak sekadar mengeluarkan biaya pembelian melainkan sekaligus ongkos perawatan. Belum lagi jika mobil itu rusak yang membutuhkan biaya perbaikan yang mahal. "Saya hitung lebih murah memberi uang, tapi ternyata enggak boleh," dia berujar.
Anggota DPRD DKI memperoleh fasilitas mobil dinas bermerek Toyota Corolla Altis. Jumlahnya mencapai 32 unit dan kini terparkir di basement gedung DPRD Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Warnanya hitam metalik.
Mobil itu diberi pelat merah. Pada identitas penanggalan pelat nomor tertera angka 08-20. Artinya, mobil itu baru dibeli pada Agustus 2015 dan habis berlakunya lima tahun kemudian. Rencananya, jumlah mobil akan bertambah menjadi 101 unit sesuai jumlah anggota Dewan. Pada situs resmi Toyota, sedan Corolla Altis keluaran terbaru dihargai Rp 401 juta untuk transmisi manual dan Rp 436 juta untuk transmisi otomatis.
RAYMUNDUS RIKANG