TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang tukang ojek berinsial IW. Lelaki berusia 46 tahun itu dituduh telah mencabuli sepuluh anak yang berusia 11-17 tahun. Modus yang digunakan IW adalah mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000. "Pelaku sudah melakukan perbuatannya semenjak setahun lalu," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Susetyo Cahyadi, Senin, 7 September 2015.
Menurut Susetyo, IW biasa mangkal di jalan Pejuang, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pekerjaan sebagai pengojek membuat dia leluasa mengincar korban. Orang pun tidak mudah curiga saat dia memboncengi anak-anak. Dari sepuluh korban yang dilaporkan menjadi korban IW, kata Susetyo, baru delapan yang diperiksa. Satu di antaranya adalah perempuan.
Perbuatan IW terungkap setelah seorang saksi memergoki pengojek itu tengah mencabuli satu korban. Saksi itu kemudian melapor kepada orang tua korban. Selanjutnya orang tua melaporkan IW kepada polisi. Lelaki ditangkap 2 September lalu. "Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah," kata Susetyo.
Dalam pemeriksaan, IW tidak membantah perbuatannya. Dia mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat kecil. Dia tidak pernah menikah dan memutuskan hidup membujang.
Polisi menyita barang bukti berupa celana pendek hijau, celana dalam abu-abu, kaus dalam putih, dan tiga karpet masing-masing bermotif cokelat, biru, dan merah. Atas perbuatan ini, IW terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BAGUS PRASETIYO