TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengkritik anggaran penyusunan pidato Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang diajukan Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri. Menurut Dewan, dana pembuatan teks pidato senilai Rp 800 juta setahun dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara itu dianggap terlalu besar dan boros.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Bestari Barus mengungkapkan, besaran dana penyusunan pidato tersebut tak rasional. Hal itulah yang membuat Dewan mencecar rincian anggaran tersebut saat Rapat Badan Anggaran, pekan lalu. “Tidak masuk akal penyusunan pidato menelan biaya hingga ratusan juta,” katanya kepada Tempo, Rabu, 9 September 2015.
Lebih-lebih, dia berujar, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sering menyampaikan pidato tanpa menggunakan teks. Jika pun membaca naskah, pidato Basuki disampaikan dalam acara resmi, seperti Rapat Paripurna dengan DPRD DKI. “Ambil saja 10 kali pidato dengan teks setahun, maka satu pidato seharga Rp 80 juta,” ujarnya.
Basuki mengatakan bakal memeriksa anggaran pidatonya yang bernilai fantastis itu. Dia mengakui penyusunan pidato menelan biaya besar karena meminta tenaga ahli yang berasal dari luar pemerintah DKI. Tapi penyusunan pidato kini menjadi tanggung jawab lingkup internal. “Seharusnya sudah dipangkas,” dia menjelaskan.
Kepala Biro Kepala Daerah Mawardi menjelaskan, anggaran Rp 800 juta tersebut digunakan untuk kepentingan beberapa pos pembayaran. Hal itu antara lain pekerja harian lepas, tenaga terampil, konsumsi, dan jaminan kesehatan tim perumus pidato. Mawardi menyebutkan teks pidato Gubernur juga perlu disusun manakala ada kepala dinas yang ditugasi mewakili Gubernur dalam satu acara. “Pejabat ini yang akan membacakan sambutan Gubernur,” dia menjelaskan.
Namun anggaran itu sifatnya belum final. Sebab, besaran tersebut bersifat usulan saat dibahas bersama Badan Anggaran. “Akan dipangkas hingga Rp 600 juta,” ujar Mawardi.
Berikut ini rincian penyusunan anggaran pidato gubernur:
1. Gaji pekerja harian lepas: 14 orang x Rp 2,7 juta x 12 bulan = Rp 453, 6 juta
2. Tugas PHL: mengetik naskah, riset data, dan mendukung penyusunan naskah
3. Gaji tenaga terampil: 4 orang x Rp 5 juta x 12 bulan = Rp 240 juta
4. Tugas tenaga terampil: menyusun naskah pidato
5. Konsumsi: Rp 38 ribu per hari
6. Jaminan kesehatan
RAYMUNDUSRIKANG