TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sempat berlangsung tegang. Kedua kubu saling berdebat ihwal dana operasional Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, sebesar Rp 50 miliar setahun, seperti yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Wakil Ketua Badan Anggaran Muhammad Taufik menilai anggaran operasional sebesar itu terlalu jumbo untuk kegiatan Ahok dan Djarot. "Besar banget. Memang dasar hukumnya apa bisa gede begitu?" tanya Taufik, yang juga memimpin rapat Badan Anggaran ini, di gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2015.
Michael Rolandi, Wakil Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, mengatakan dana operasional Ahok dan Djarot sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Jadi ada landasan hukumnya," ucapnya.
Dalam aturan itu, ujar Michael, bagi daerah yang memiliki pendapatan asli lebih dari Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerah minimal Rp 1,25 miliar atau maksimal 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah. Jakarta, kata Michael, termasuk kategori daerah berpendapatan lebih dari Rp 500 miliar. Sebab, dalam RAPBD 2016, pemerintah Jakarta mengusulkan total pendapatan asli daerah sebesar Rp 39 triliun. Atas dasar itulah anggaran operasional Ahok dan Djarot Rp 50 miliar atau 0,13 persen dari pendapatan.
Kepala Inspektorat Lasro Marbun menambahkan, dana operasional sebesar itu tak hanya dipakai untuk keperluan Ahok dan Djarot semata. Misalnya Ahok. Ia memberikan Rp 50 juta per bulan dari dana operasionalnya kepada lima wali kota dan bupatinya. "Sekitar Rp 3,6 miliar diberikan ke wali kota dan bupati," tutur Lasro.
Dana sebesar itu, ujar Lasro, digunakan oleh wali kota dan bupati untuk menunjang kegiatan operasional mereka. "Mereka diberi uang karena tidak dianggarkan dalam APBD," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Taufik tak mempersoalkan dana operasional Ahok diberikan kepada anak buahnya. Yang ia heran justru dasar menentukan jumlah dana operasional itu. "Kenapa enggak ambil yang terendah? Kok 0,13 persen?" tanya politikus Gerindra ini.
ERWAN HERMAWAN