TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia mempertanyakan kesimpulan polisi soal kebakaran di PT Mandom Indonesia. Salah seorang kuasa hukum PT Iwatani, Luthfi Yazid, menuding polisi gegabah dalam membuat kesimpulan dalam mencari sebab kebakaran di perusahaan tersebut.
“Perlu pengkajian menyeluruh terhadap semua equipments di PT Mandom Indonesia dan butuh keahlian serta expertise tingkat tinggi untuk mengambil sebuah kesimpulan tentang penyebab kebakaran itu,” kata Luthfi dalam siaran persnya, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Menurut dia, berdasarkan analisis ilmiah dari ahli fisika dan kimia terapan, doktor Kunihiko Koike, kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh kebocoran flexible tube. Selain itu, flexible tube bukan menjadi tanggung jawab kliennya seperti diatur dalam kontrak.
“Tidaklah fair dan tak berdasar apabila klien kami harus bertanggung jawab. Karena flexible tube di luar lingkup pekerjaan klien kami, klien kami tidak memiliki tanggung jawab apa pun dalam kasus ini,” katanya. Menurut Luthfi, kliennya hanya diminta PT Mandom Indonesia membantu memasang empat flexible tube.
Selain itu, Luthfi mempersoalkan kesimpulan polisi yang menyatakan bahwa penyebab kebakaran dan ledakan tersebut adalah flexible tube atau flexible hose bekas. “Sedangkan hasil anilisis dan eksperimen dari ahli mustahil flexible tube menjadi penyebab timbulnya kebakaran,” katanya.
ANGGA SUKMAWIJAYA