TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 13 bandara di kawasan Barat Indonesia, memperketat prosedur pemeriksaan terhadap calon penumpang pesawat dan barang bawaan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Director of Operations & Engineering PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo mengatakan, kini setiap penumpang pesawat diwajibkan melepas segala benda logam yang ada di tubuhnya, termasuk ikat pinggang dan jam tangan. "Apabila alat pendeteksi logam masih berbunyi maka petugas akan melakukan pemeriksaan badan," kata Djoko, Rabu, 4 November 2015.
Menurut Djoko, pengetatan prosedur pemeriksaan telah dilakukan sejak sepekan terakhir. Hasilnya, kata dia, petugas aviation security (avsec) berhasil menyita kepala ikat pinggang yang dimodifikasi menjadi senjata tajam.
Ketentuan baru ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara.
Menurut Djoko, semangat pengetatan ini adalah upaya perbaikan sistem keamanan di bandara agar keamanan dan keselamatan penerbangan terjamin. "Demi kelancaran saat pemeriksaan, kami memohon kerja sama dengan para penumpang untuk mengikuti prosedur ini," katanya.
Djoko memastikan petugas avsec PT Angkasa Pura II berkomitmen untuk memberikan sikap profesional, santun, dan beretika dalam menjalankan prosedur pemeriksaan ini.
Diperketatnya pemeriksaan calon penumpang pesawat ini, menurut Djoko, juga merupakan salah satu wujud komitmen PT Angkasa Pura II untuk selalu meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan dalam rangka mewujudkan SMILE Airport secara terpadu di seluruh bandara yang dikelola perusahaan.
JONIANSYAH HARDJONO