TEMPO.CO, Bekasi - Satu dari dua pencuri di Kampung Tambun Permata, RT 03 RW 11, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tertangkap warga, Jumat, 20 November 2015. Tak ayal, pelaku bernama Taryono, 28 tahun itu menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.
Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya, Ajun Komisaris James Silitonga, mengatakan, tersangka tertangkap usai membobol rumah milik pengusaha telur asin, Supriyadi, 45 tahun, sekitar pukul 09.00 WIB. "Korban pulang ke rumah mendapati barang-barangnya hilang," kata James, Jumat, 20 November 2015.
Barang korban yang dicuri antara lain televisi LED 32 inc, telepon selular, dan koleksi batu akik senilai Rp 8,2 juta. Melihat hartanya hilang, korban segera mengecek pintu rumah belakang. "Korban mendapati pelaku sedang menenteng televisi," kata James.
Korban pun berteriak meminta bantuan. Teriakan itu, ucap James mengundang perhatian warga, walhasil mereka ramai-ramai mengepung pelaku yang berjumlah dua orang itu. "Satu pelaku tertangkap, sementara rekannya berhasil melarikan diri."
Warga yang geram, memukuli tersangka hingga babak belur. Beruntung, di saat itu ada anggota polisi yang sedang melakukan observasi wilayah. Tersangka pun segera diamankan dari amukan massa. "Tersangka dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Tarumajaya untuk penyidikan," James berujar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri, mengatakan, hasil pemeriksaan sementara tersangka sudah empat kali melakukan aksi pencurian. Tiga diantaranya di daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. "Kami masih memburu rekannya yang melarikan diri. Identitas dan ciri-cirinya sudah diketahui," katanya.
Kepada polisi, tersangka Taryono nekat mencuri karena tak memiliki pekerjaan tetap. Selama ini, tersangka mencukupi kebutuhan hidup, dan bersenang-senang dari hasil kerja serabutan. "Kadang jadi kuli bangunan," kata warga asal Kabupaten Karawang ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya. Dia dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
ADI WARSONO