TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, 23 Februari 2016. Permohonan praperadilan tersebut didasari tentangan terhadap penetapan status tersangka, penahanan tidak sah, dan pencekalan terhadap Jessica yang kini berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Di sini penahanan Jessica tidak sah karena tak ada bukti perbuatannya. Pencekalan ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia pun tak sah," ujar pengacara Jessica, Yudi Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Yudi dan dua kuasa hukum Jessica berpendapat bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang menangani kasus kematian Mirna, tak punya cukup bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka, juga menahannya di Rumah Tahanan Polda.
"Saya ingin buktikan lewat Pasal 66 KUHAP. Mereka (Polda) menahan Jessica dengan bukti apa?" kata Yudi.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipimpin hakim I Wayan Nerta. Dalam sidang pertama ini, tim kuasa hukum Jessica sebagai pemohon akan membacakan materi gugatan dan tuntutan mereka.
Tuntutan dibacakan oleh perwakilan tim kuasa hukum Jessica, yaitu Hidayat Bustam. Setelah pembacaan tersebut, pihak bidang hukum Polda Metro Jaya yang hadir sebagai termohon diminta menyiapkan jawaban atas materi gugatan yang diajukan.
"Praperadilan akan dilanjutkan besok dengan jawaban dari termohon," ujar hakim Wayan.
Jessica mengajukan tuntutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Februari 2016. Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan besok, penyidik berkewajiban menjelaskan perbuatan Jessica dilengkapi unsur-unsur dan perencanaan pembunuhan.
Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna kejang-kejang dan keluar busa dari mulutnya. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
YOHANES PASKALIS