TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta International School (JIS) kan memberi dukungan kepada dua gurunya, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, yang divonis 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. “Kami dari pihak sekolah memberi dukungan penuh kepada Ferdinand dan Neil,” kata Deputy Head of School JIS Steve Druggan kepada Tempo, Kamis, 25 Februari 2016.
Steve bersama seluruh jajaran sekolah mendukung Neil dan Ferdinand secara moral. Bahkan, sejak awal kasus ini bergulir, pihak sekolah percaya bahwa Neil dan Ferdinand tidak bersalah.
Meski demikian, pihaknya masih enggan berpendapat soal putusan Mahkamah Agung yang memberikan vonis 11 tahun kurungan penjara kepada kedua terdakwa. Melalui juru bicaranya, Steve menilai putusan hukum memang tidak terkait dengan JIS. Tapi pihaknya tetap akan memberi dukungan kepada mereka.
Dia juga belum merinci dukungan dari pihak sekolah yang akan diberikan ke Neil dan Ferdinand. Dalam waktu dekat, juru bicara JIS, Sinta Sirait, bakal memberikan keterangan resmi kepada Tempo. Saat ini jajaran sekolah sedang mengadakan rapat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Rabu kemarin memvonis dua guru tersebut 11 tahun penjara. Anggota majelis hakim kasasi, Suhadi, menilai keputusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat. Tapi dua guru tersebut mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Neil dan Ferdinand tidak bersalah.
Jaksa penuntut umum kemudian memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah menjatuhkan vonis lebih berat setahun ketimbang putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AVIT HIDAYAT