TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menyerahkan keputusan evaluasi penghapusan 3 in 1 kepada Dinas Perhubungan. "Saya serahkan kepada Dishub," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
Malam ini, Dinas Perhubungan bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat internal mengenai penghapusan sistem 3 in 1. Namun, untuk keputusan akhir, Pemprov DKI masih akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Rapat bersama Polda baru akan dilakukan esok hari.
Apalagi Polda Metro Jaya meminta sistem 3 in 1 tidak dihapus. Namun, sistem tersebut diberlakukan atau tidak, Ahok yakin tak ada bedanya. Menurut Ahok, meski sistem 3 in 1 diberlakukan, jalanan tetap macet. Misalnya daerah Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin. Ahok justru menilai saat ini jalanan lebih lengang.
Ahok meminta Dinas Perhubungan menghapus sistem 3 in 1. Untuk mengurangi jumlah kendaraan, ia mengatakan pemerintah provinsi harus fokus menambah armada bus.
Hari ini merupakan hari terakhir uji coba penghapusan sistem 3 in 1. Uji coba dilakukan dalam dua periode. Periode pertama pada 5-8 April dan periode kedua pada 11-13 April 2016. Kebijakan 3 in 1 awalnya berlaku pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB pada hari kerja.
Dengan uji coba ini, sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali bebas tanpa aturan. Ruas jalan yang dikenakan kebijakan 3 in 1 antara lain Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Medan Merdeka Barat; persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan), dan persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI